Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka ruang menambah tempat pemungutan suara (TPS). Kemungkinan ini ada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan menambah jumlah TPS untuk mengakomodasi pemilih pindahan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Putusan MK sudah memberi ruang bagi KPU untuk dapat memproduksi logistik bagi pemilih dalam DPTb," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.
Arief menjelaskan KPU baru akan membuka TPS tambahan jika pemilih pindahan dalam suatu TPS melebihi jumlah maksimum pemilih. Sesuai aturan setiap TPS hanya boleh menampung 300 pemilih.
Namun, Arief mengatakan penambahan TPS membawa implikasi besar. Sebab, KPU harus menghitung kembali jumlah logistik yang harus disediakan untuk mengakomodasi TPS tambahan. Jumlah anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) juga otomatis bertambah.
"Konsekuensinya besar, makanya kita lihat dulu apakah opsi itu bisa dijalankan atau tidak. Kalau bisa dijalankan Berapa banyak TPS yang harus didirikan," katanya.
Sebelumnya, KPU menetapkan jumlah TPS pada Pemilu 2019 sebanyak 805.075 TPS. Jumlah itu untuk mengakomodir 192 juta pemilih dalam DPT.
Namun, KPU ternyata menemui kendala dalam mengakomodasi pemilih pindahan yang tercatat dalam DPTb. Hal ini lantaran jumlah pemilih pindahan tak tersebar merata. Di sejumlah titik, pemilih pindahan menumpuk sehingga tak memungkinkan mendistribusikan mereka ke TPS terdekat.
Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian membuka ruang bagi KPU untuk membentuk TPS tambahan. Hal itu dianggap memang wewenang KPU.
"Mahkamah memahami dan dapat menangkap semangat yang dimaksud oleh para Pemohon perihal perlunya dibuka ruang kedua bagi KPU untuk membentuk TPS tambahan dalam melayani dan memenuhi hak pemilih yang pindah memilih," kata Hakim MK Saldi Isra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2019.
Keputusan ini terkait permohonan uji materi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka menggugat Pasal 350 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perihal pembentukan TPS tambahan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))