Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas) selaku pengawas eksternal
Polri menyatakan hingga saat ini belum ada laporan, data atau fakta ketidaknetralan personel kepolisian dalam tahapan Pemilu 2024.
Tudingan berpihak ke salah satu pasangan capres-cawapres dari sejumlah pihak yang mengemuka disebut tak berdasar dan tanpa data dan fakta yang valid.
"Sejauh ini kami (Kompolnas) belum menerima pengaduan terkait dugaan ketidaknetralan anggota Polri," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Selasa, 5 Desember 2023.
Poengky menjelaskan sebagai pengawas eksternal, pihaknya juga terus melakukan pengawasan serta pemantauan terhadap Korps Bhayangkara. Termasuk netralitas dalam kontestasi Pemilu seperti saat ini.
"Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri telah melakukan pemantauan, termasuk dengan melakukan kunjungan kerja ke Polda-Polda untuk supervisi sekaligus pengawasan, dan jika ada temuan di lapangan, akan kami sampaikan melalui surat kepada Kapolri," jelasnya.
Poengky juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi. Bahkan, jika memang ditemukan bukti, data dan fakta bisa langsung melaporkan ke Itwasum Polri serta Kompolnas.
"Jika ada yang menemukan dugaan polisi tidak netral, silahkan melaporkan pada Irwasum selaku Pengawas Internal Polri dan ke Kompolnas selaku Pengawas Eksternal Polri. Untuk pengaduan ke Kompolnas dapat dikirimkan melalui surat pengaduan disertai bukti-bukti pendukung ke kantor Kompolnas. Pengaduan juga dapat diserahkan langsung ke kantor Kompolnas," ucap Poengky.
Masyarakat diimbau agar tidak pernah meragukan netralitas Polri dalam pesta demokrasi. Pasalnya amanah itu sudah tertuang dalam UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat (1) dan (2), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri pasal 5 huruf b, serta Aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Aturan itu juga sudah ditindaklanjuti tentang Netralitas Polri, serta aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah. Komitmen netralitas itu tidak hanya berlaku untuk anggota Polri, melainkan juga untuk Ibu Bhayangkari atau istri anggota Polri karena merupakan bagian dari Keluarga Besar Polri.
"Sehingga pimpinan, seluruh anggota Polri, dan Ibu Bhayangkari wajib taat dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dengan taat dan melaksanakan aturan Netralitas Polri sebaik-baiknya, maka nama baik institusi Polri akan makin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat," ujar Poengky.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah menegaskan jika masyarakat menemukan oknum yang bertindak tidak netral untuk segera dilaporkan. Ia berkomitmen akan menindak tegas tanpa pandang bulu.
Namun Sigit menekanakan laporan tersebut harus disertai bukti, data dan fakta yang kuat. Tidak hanya sekadar asumsi dan framing semata.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))