Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Medcom.id/Siti Yona
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Medcom.id/Siti Yona

Polri Persilakan Laporkan Anggota yang Kedapatan Tak Netral di Pemilu 2024

Siti Yona Hukmana • 05 Desember 2023 14:40
Jakarta: Mabes Polri mempersilakan masyarakat melaporkan anggota yang kedapatan tidak netral terkait pemilihan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024. Dia menegaskan Polri harus netral sesuai aturan.
 
"Aturan sudah jelas, petunjuk pimpinan sudah jelas, kemudian arahan juga sudah disampaikan. Kalau ada personel Polri yang tidak sesuai ketentuan, laporkan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Desember 2023.
 
Sandi mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menunggu laporan dari masyarakat terkait anggota yang melanggar aturan. Propam itu termasuk di Mabes Polri, Polda dan Polres.

"Jadi, jangan dibuat isu-isu yang lain. Jadi kalau memang ada anggota Polri yang tidak sesuai ketentuan silakan dilaporkan. Dan dua minggu yang lalu kita sudah ketemu dengan para pemred (pemimpin redaksi media massa), kita sampaikan hal yang sama," ungkap jenderal bintang dua itu.
 
Pimpinan dan seluruh anggota Polri wajib netral dalam pemilu. Netralitas Polri diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam aturan itu disebutkan pada ayat (1) bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
 
Baca juga: Polisi Dikabarkan Geledah Apartemen Firli di Dharmawangsa

 
Kemudian, pada ayat (2) disebutkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Sedangkan, pada ayat (3) disebutkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
 
UU Nomor 2/2022 itu ditindaklanjuti dengan Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri. Beleid ini menegaskan larangan Polri melakukan kegiatan politik praktis. Lalu, Pasal 4 huruf h Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Aturan Kode Etik Polri, yang isinya bersikap netral dalam kehidupan politik.
 
Aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram(ST) Kapolri Nomor 2407 tentang Netralitas Polri. Ada pula aturan-aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan