Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Dewas KPK. Foto: MI/Ramdani.
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Dewas KPK. Foto: MI/Ramdani.

Polisi Dikabarkan Geledah Apartemen Firli di Dharmawangsa

Siti Yona Hukmana • 05 Desember 2023 13:56
Jakarta: Apartemen Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri diinformasikan digeledah Polda Metro Jaya dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apartemen itu berada di Darmawangsa Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT.07 RW.008, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Adminstrasi Jakarta Selatan.
 
"Iya benar ada penggeledahan," kata sumber Medcom.id, Selasa, 5 Desember 2023.
 
Sumber mengatakan mobil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ada di lokasi. Apartemen itu disebut tidak terdaftar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Firli.

"Beredar info bahwa apartemen yang diduga milik Firi Bahuri di Apartemen Dharmawangsa digeledah polisi (apartemen ini tidak ada dalam LHKPN Firli)," ujar sumber.
 
Medcom.id sudah mencoba menanyakan informasi penggeledahan ini ke Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Namun, belum ada respons hingga berita ini dibuat.
 
Baca juga: Polda Metro Didesak Segera Tahan Firli Bahuri

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggeledah dua rumah Firli. Yakni di rumah pribadi yang beralamat di Villa Galaxy Bekasi, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Berbekal barang bukti dan keterangan saksi hingga ahli, penyidik menggelar perkara. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan