Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polda Metro Didesak Segera Tahan Firli Bahuri

Antara • 04 Desember 2023 22:05
Jakarta: Polda Metro Jaya didesak segera menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk menunjukkan penegakan hukum tidak pandang bulu. Firli merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Sebagai contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, penegakan hukum itu 'equality before the law'," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
 
Teguh menyayangkan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan prioritas perkara terhadap tersangka Firli Bahuri adalah penyelesaian masalah.
 
"Dalam hal ini tampaknya Firli Bahuri tidak ditahan. Karena itu IPW menyayangkan pernyataan Kapolri, walaupun itu hak subjektif dari polisi," kata Teguh.

Teguh juga mendesak Polda Metro Jaya mempercepat proses penyidikan dan mengupayakan semua petunjuk jaksa peneliti dari Kejati DKI Jakarta untuk segera dipenuhi.
 
"Agar dapat dinyatakan P21, berkas Firli segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi," kata dia.
 
Baca Juga: Besok dan Lusa Firli Bahuri Diperiksa Beruntun Dewas KPK dan Polda Metro Jaya

Penyidik Gabungan Subdirektorat Tidak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri belum menahan Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Jumat, 1 Desember 2023.
 
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan penahanan terhadap Firli Bahuri belum diperlukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan