Jakarta:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Jokowi dinilai sudah terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) dinilai harus menegur kedua tokoh tersebut.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menyampaikan sikap Jokowi dan
Iriana dinilai sudah jauh dari kenegarawanan yang harusnya mementingkan kepentingan rakyat. Justru, kedua tokoh itu terlihat jelas mementingkan keluarga dalam Pemilihan Preside. Hal itu diperparah dengan pernyataan Jokowi yang menyebut presiden dan menteri boleh memihak dan berkampanye dalam kontestasi pemilu asal tidak menggunakan fasilitas negara.
"Siapa yang menjamin tidak menggunakan fasilitas negara? Fakta terlihat nyata ketika berbagai program kementrian saja dikapitalisasi untuk kemenangan anaknya," kata Neni kepada
Media Indonesia, Kamis, 25 Januari 2024.
Khusus Iriana, Neni menjelaskan seorang ibu negara tidak dilarang berkampanye. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu tidak mengatur larangan bagi ibu negara untuk berkampanye.
Dengan tidak adanya larangan tersebut, maka Bawaslu harus menegur Iriana. Sehingga, aksi Iriana dengan menunjukkan pose dua jari dari dalam mobil kepresidenan saat kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Salatiga, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu tak terulang.
"Jika didiamkan, maka berbagai cara akan terus dilakukan," ungkap dia.
Ketua
KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, ibu negara tidak dilarang melakukan kampanye. Sebab, ibu negara bukan termasuk pejabat negara.
Hasyim juga mengatakan bahwa Jokowi hanya menyampaikan apa yang termaktub dalam UU Pemilu soal presiden boleh memihak dan berkampanye.
Hasyim enggan berkomentar saat ditanya etis tidaknya seorang Presiden menyampaikan hal tersebut. Adapun terkait pengawasan presiden dan pejabat negara seperti menteri selama kampanye, ia melemparnya ke Bawaslu.
"Soal pengawasan penegakan aturan silakan koordinasi ke Bawaslu," ujar Hasyim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))