Jakarta: Pemungutan suara
Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Menteri Agama (Menag)
Yaqut Cholil Quomas berharap penyelenggaraan pesta demokrasi tak merusak persatuan dan kesatuan karena perbedaan pilihan politik
“Beda pilihan politik tidak harus sampai menciderai persaudaraan dan persahabatan. Rumah ibadah kami harap mengambil peran dalam penguatan kohesi dan kerukunan di tengah keragaman umat, termasuk keragaman pilihan politik,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Februari 2024.
Yaqut meminta para khatib salat Jumat hari ini menyerukan pelaksanaan pemilu damai. Pelaksanaan kontestasi politik tersebut harus menguatkan persaudaraan dan kerukunan.
Imbauan disampaikan melalui surat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag kepada para kepala kantor wilayah (kanwil)
Kemenag provinsi yang juga kepala Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) provinsi, kepala kanwil dan BKM tingkat kabupaten, kota, dan kepala kantor urusan agama di tingkat kecamatan, ketua BKM kelurahan atau desa, dan ketua Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
"Kami mengimbau Khatib Jumat untuk menyampaikan pesan pentingnya menyukseskan pemilu yang damai, menguatkan persaudaraan dan kerukukan, serta mendorong umat untuk menggunakan hak suara secara bertanggung jawab, dan menghargai perbedaan pilihan politik,” ungkap dia.
Yaqut mengatakan bahwa pemilu adalah pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Layaknya sebuah pesta, proses ini diharapkan bisa dijalankan dengan penuh riang gembira.
Menurut dia, perbedaan dalam pilihan politik adalah hal wajar. Setiap orang harus menghargai perbedaan tersebut.
"Jangan sampai perbedaan pilihan merusak persaudaraan," sebut dia.
Imbauan senada juga disampaikan para tokoh berbagai agama. Mereka diminta menyampaikan imbauan pemilu damai di berbagai kesempatan atau kegiatan agama yang dilakukan.
"Saya imbau agar bisa menyampaikan pesan yang sama kepada umat masing-masing dalam setiap kesempatan peribadatan dan perjumpaan,” ujar dia.
Selain itu, Yaqut meminta agar masjid tidak dijadikan tempat kampanye. Para pengurus dan pengelola masjid serta penceramah diminta untuk memedomani dan menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
Dalam surat edaran tersebut, materi ceramah agama bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif; meningkatkan keimanan dan ketakwaaan; menjaga keutuhan bangsa dan negara; tidak mempertetantangkan RAS; tidak menghina dan melecehkan; tidak menghasut; serta tidak bermuatan kampanye politik praktis.
"Pengurus BKM dari pusat hingga desa juga diimbau agar masjid tidak digunakan sebagai tempat kampanye politik praktis dengan mendukung partai atau paslon tertentu,” ujar dia.
(MI/M. Iqbal Al Machmudi)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))