Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap pencblosan di Kuala Lumpur (KL), Malaysia. PSU direkomendasikan terhadap metode pemilihan pos dan kotak suara keliling.
"Melaksanakan PSU dengan metode pos dan kotak suara keliling," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.
Mereka juga merekomendasikan sejumlah hal sebelum PSU metode pos dan kotak suara keliling dilakukan. Salah satunya, didahului dengan pemutakhiran data pemilih.
"Kemudian mengevaluasi meotode pos dengan metode lain guna menghindari kesalahan," ungkap dia.
Panwaslu menyebut pemutakhiran data tidak berlaku terhadap pemilih yang mencoblos di tempat pemungutan suara (
TPS). Sebab, mereka sudah menyalurkan suaranya di TPS.
"Kemudian tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memebrikan suara di tempat pemungutan suara di KL sebagai pemilih PSU dengan metode pos dan kotak suara keliling karena mereka sudah memilih di TPS," ungkap dia.
Bagja menyampaikan dengan rekomendasi PSU tersebut, hasil pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling. "Intinya adalah untuk tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah KL," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))