Biak: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten meminta pengurus partai politik melengkapi berkas persyaratan
bakal calon legislatif (caleg) sebelum ditetapkan menjadi daftar caleg sementara.
"Verifikasi administrasi yang dilakukan KPU kepada 450 bakal caleg dari 18 parpol sudah sebagian besar berkas-nya diverifikasi," ujar Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Biak Numfor Djoni Randokir, Kamis, 3 Agustus 2023.
Djoni menyebut sampai saat ini masih ada satu parpol yang belum melengkapi hasil perbaikan administrasi bakal caleg Pemilu 2024.
Ia berharap, pengurus pusat parpol bersangkutan mulai kembali membuka Silon buat anggotanya yang ada di setiap daerah untuk memperbaiki kekurangan kelengkapan berkas pencalonan.
"Untuk caleg parpol bersangkutan yang
belum lengkap dokumen pencalonan anggota DPRD kabupaten Biak Numfor segera dilengkapi untuk dapat diunggah," ujarnya.
Secara terpisah, Sekretaris Partai Nasdem Biak Ice Werinussa menyebut, berkas 25 bakal caleg Pemilu dari Partai NasDem sudah lengkap.
"Kami jajaran pengurus DPC Partai NasDem masih menunggu pengumuman resmi KPU terkait dengan penetapan daftar caleg sementara untuk Pemilu 2024," ujarnya.
Pada Pemilu serentak
berlangsung 14 Februari 2024, sebanyak 450 caleg dari 18 parpol peserta pemilu serentak masih menunggu keputusan KPU Biak Numfor.
Data hasil penetapan DPT Pemilu 2024 dilakukan KPU Biak Numfor disebutkan jumlah data pemilih tetap (DPT) sebanyak 101.536 orang dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 50.223 pemilih perempuan 51.313 pemilih.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))