Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN). Sebab, berkas yang diajukan hanya dua lembar.
"Mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2019.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 122-12-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 itu merupakan gugatan perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dalam permohonanya, PAN mendalilkan terjadi penggelembungan suara untuk Partai Solidaritas (PSI) sehingga partai besutan Zulkifli Hasan itu kehilangan kursi.
Mahkamah menilai pemohon tak menguraikan secara jelas pokok permohonannya. "Yang diajukan pemohon sebagai permohonannya hanya terdiri dari dua lembar dan tidak memenuhi unsur-unsur permohonan. Tidak ada uraian mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum pemohon, tenggat waktu permohonan, permohonan pemohon, dan petitum," ujar Hakim MK I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Selain tidak lengkap, Palguna menyebut permohonan PAN tidak memuat Surat Keputusan KPU tentang penetapan hasil perolehan suara secara nasional sebagai objek sengketa.
"Bahwa dengan demikian permohnan pemohon tidak jelas atau kabur," ujar Palguna.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))