Makassar: Sebanyak dua orang mantan narapidana di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, mengatakan kedua mantan narapidana itu masing-masing Sudirman Lannurung dan Rahmat Taqwa. Keduanya diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Kedua nama ini sudah memenuhi syarat semua karena telah memenuhi semua persyaratan dokumen yang diatur dalam ketentuan," katanya, Kamis, 31 Agustus 2023.
Gunawan menyebutkan keduanya merupakan mantan narapidana dari kasus yang berbeda Sudirman Lannurung dari PPP, merupakan mantan napi untuk kasus korupsi, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
"Saat pengajuan dokumen, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas, dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya. Jeda 5 tahun juga telah terpenuhi," ungkapnya.
Kemudian adalah Rahmat Taqwa yang juga dari PPP merupakan mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Namun, ancaman hukuman di bawa lima tahun.
"Karena ancaman di bawah 5 tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah menjalani pidana," ungkapnya.
Gunawan menjelaskan, karena
kedua nama ini memenuhi syarat dokumen yang diatur dalam ketentuan. Sehingga keduanya bisa masuk dalam daftar calon sementara yang diumumkan oleh KPU Kota Makassar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))