Jakarta: Mahkamah Konstitusi menerima sebagian uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh Perludem. Hasilnya, pemilih tanpa KTP-el bisa memberikan hak pilihnya.
MK menimbang bahwa hak konstitusi warga negara untuk memilih dan dipilih dijamin konstitusi berdasarkan undang-undang maupun konvensi internasional. Untuk itu, ketiadaan KTP-el karena belum tercetak membuat masyarakat tidak bisa memilih bertolak belakang dengan hak tersebut.
"Maka pembatasan penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara," kata Hakim Anggota I Dewa Gede Palguna di gedung Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2019.
Baca juga:
Pemilu Jangan Lahirkan Luka Baru
Dewa menambahkan, hak konstitusional tidak boleh dihambat apalagi dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administrasi apa pun. Itu, lanjutnya, sama saja dengan menahan hak masyarakat untuk memilih.
"Mahkamah perlu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan penggunaan hak pilih bagi warna negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT," ujar Dewa.
Salah satu cara yang bisa mempermudah adalah dengan menunjukkan surat keterangan (suket) perekaman KTP-el. Itu, merupakan yang paling mudah.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Abhan menyambut putusan itu dengan positif. Menurutnya, masyarakat tidak boleh golput hanya karena masalah teknis.
Baca juga:
Fadli Zon Klaim Lebih Dulu Pakai Baju Putih
Namun, dia meminta kepada Dinas Dukcapil untuk segera melakukan perekaman KTP-el. Bawaslu, lanjutnya, tidak bisa sendiri jika Dukcapil lambat bertindak mengingat hanya tersisa 20 hari sebelum pencoblosan.
"Suket yang berbasis pada perekaman KTP-el, ini harus mendorong Dirjen Dukcapil supaya memastikan orang-orang yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman. Dan mengeluarkan surat keterangan supaya hak pilihnya tidak hilang," tutur Adhan.
Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini lega dengan hasil sidang MK yang membolehkan keputusan tersebut. Titi berharap Dinas Dukcapil bisa segera menindaklanjuti perekaman KTP-el bagi masyarakat yang belum terdata.
"Tanggung jawab dan kewajiban yang besar bagi Dukcapil untuk memastikan 4,2 juta pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el bisa mendapatkan surat keterangan perekaman untuk bisa mendapatkan hak pilih," tutur Titi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))