Jakarta: Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat kebijakan terkait masalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sebab, uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) akan memakan waktu, sementara pemilihan umum (pemilu) 2019 semakin dekat.
"Cukup mengeluarkan peraturan KPU (PKPU) yang nanti tinggal didiskusikan dengan seluruh pihak berkepentingan," kata Veri di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Minggu 3 Maret 2019.
Uji materi atau judicial review, kata dia, terkendala beberapa hal. Misalnya, waktu untuk menunggu permohonan, pengujian dan menunggu putusan. Sehingga eksekusi dinilai terlalu lama.
Baca juga:
KPU Diminta Cari Jalan Keluar Masalah Pemilih Tambahan
Adapun terkait Perppu, Veri menyebut hal itu terlalu bergantung pada presiden. Sementara KPU punya kewenangan sendiri dalam membuat aturan. Dengan demikian, PKPU, dianggap paling pas.
Sebab, penyelenggara pemilu bisa mengontrol sendiri untuk pencetakan dan distribusi surat suara untuk pemilih yang pindah. Jangan sampai hak pilih masyarakat yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) hilang.
Veri mengatakan persoalan DPTb mendesak dicarikan solusi. Jika dibiarkan, hal itu akan memicu penumpukan pemilih terkonsentrasi pada satu TPS.
"Potensi pindah memilih akan cukup tinggi, misalnya ada pemilih yang bekerja di pabrik atau wilayah perkantoran. Biasanya pindah memilih dari kampung ke tempat kerja," ujar dia.
Baca juga:
Dua Opsi Pemenuhan Hak Pemilih Tambahan
Menurutnya, potensi surat suara kurang di TPS karena penumpukan pemilih terkonsentrasi pun bisa terjadi. Hambatan-hambatan tersebut membuat masyarakat kehilangan hak pilihnya pada pemilu 2019.
"Pemilih yang memilih untuk pindah ini secara teknis agak kesulitan di sisi surat suara. Sebab, setiap TPS hanya menyediakan dua persen atau sekitar enam lembar untuk surat suara cadangan," tutur Veri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))