Jakarta: Kuasa Hukum DPP
PKS Zainuddin Paru menyatakan ada dugaan pemalsuan alat bukti berupa C-Hasil dari PAN selaku pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (
PHPU) Dapil Jawa Barat VI (Kota Depok-Kota Bekasi) untuk kursi DPR RI. Hakim Konstitusi diminta memeriksa keaslian bukti C-Hasil yang diajukan oleh
PAN selaku pemohon.
“Setelah kami mengecek langsung bukti yang diajukan oleh PAN, patut diduga bukti tersebut dipalsukan dan tidak sesuai dengan bukti asli yang dikeluarkan oleh KPU dan dimiliki salinannya oleh PKS," ujar Zainuddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.
Dia menyampaikan sejumlah pemalsuan dokumen C-Hasil yang dilakukan. Seperti pengubahan nama dan tanda tangan saksi PKS di tempat pemungutan suara (TPS) 20 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur.
"Nama dan tanda tangan Saksi PKS diubah, seharusnya nama Saksi PKS adalah Syafrizal diganti dengan nama Miftah," ungkap dia.
Menurut Zainuddin, pihaknya bakal mengambil langkah hukum jika benar terjadi pemalsuan alat bukti berupa C-Hasil.
Mahkamah Konstitusi pun diminta mengategorikan pemalsuan tersebut sebagai pelanggaran pidana.
“Jika terbukti PAN memalsukan C-Hasil maka sudah selayaknya Hakim MK untuk memerintahkan pihak yang berwenang memproses secara Hukum Pidana Pemilu," sebut dia.
Sementara itu, saksi PKS dengan nama Syafrizal mengonfirmasi jika alat bukti C-Hasil di TPS-nya yang diajukan pemohon diduga palsu. Dia menegaskanhanya menandatangani satu dokumen, yaitu C-Hasil dari KPU.
"Tapi apabila ada hasil suara atau dokumen yang berbeda, bisa dipastikan itu bukan tanda tangan saya atau tanda tangan saya dipalsukan," ucap Saksi PKS Syafrizal.
Dalam persidangan, Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mempertanyakan jumlah saksi TPS yang dimiliki oleh PAN. Para saksi dan Tim Hukum PAN mengatakan bahwa jumlah saksi yang dimiliki PAN sekitar 2.000 dari jumlah TPS 7.078 saksi.
“Bagaimana mungkin pemohon memperkarakan semua kecamatan tetapi di saat yang sama jumlah saksi hanya 2.000 saksi. Saksi PKS sebagai pihak terkait justru lebih lengkap," ujar Daniel.
Sebagaimana diketahui, PAN meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait kursi DPR RI Jabar VI yang dimiliki PKS. Dapil Jabar VI memiliki kuota enam kursi.
Menggunakan metode sainte lague, PAN gagal mendapatkan kursi karena berada di urutan kusi ke-7 dengan perolehan 168.637 suara. Sedankan PKS berada di posisi keenam yang memperoleh 179.411 suara, atau 10.774 suara dengan PAN.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))