Jakarta: Sekretaris Jenderal
Partai Gerindra Ahmad Muzani mengakui partainya telah berkomunikasi dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Namun, tak dijelaskan siapa dari partainya yang berkomunikasi.
"Ada komunikasi (dengan Gibran), tapi bukan saya yang komunikasi," ujarnya di depan kediaman Prabowo Subianto di Kartanegara, Jakarta Selatan pada Senin malam, 16 Oktober 2023.
Muzani belum bisa memastikan Gibran pasti jadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto. Ia menyebut partainya masih menunggu para ketua umum dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengumumkan cawapres Prabowo.
"Putusan MK menjadi putusan yang jelas terang benderang jadi nanti nunggu sesuatu yang jelas, nunggu para ketum semuanya berkumpul," ujar dia.
Partai Gerindra menggelar rapat anggota dewan pembina di kediaman Prabowo sesaat usai MK mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres. Pertemuan berlangsung hingga tengah malam. Muzani mengatakan pembahasan cawapres hingga putusan MK menjadi salah salah satu topik utama yang dibahas.
"Beliau (Prabowo) menyimak, mendengar, dan memperhatikan keputusan MK sebagai sebuah keputusan yang final dan mengikat. Tentu saja ini akan menjadi sebuah cara pandang dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju dalam mengambil keputusan," kata Muzani.
Muzani menyebut bahwa Prabowo dalam waktu dekat akan bertemu dengan para ketua umum partai politik di Koalisi Indonesia Maju. Salah satu yang dibahas mengenai hasil putusan MK perihal syarat capres dan cawapres.
"Ya kita akan membicarakan tentang beberapa perkembangan politik nasional terakhir, termasuk keputusan MK yang paling akhir tentu saja akan kami bicarakan. Semua ketum partai akan diberi forum, menyampaikan pandangan termasuk informasi yang mereka dapatkan dari semua sisi," tutur Muzani.
Namun, pertemuan itu harus diundur setelah Ketum PAN tiba di Indonesia sepulang kunjungan bersama Presiden Jokowi di luar negeri.
"Namun, karena ada ketua umum parpol yang menyertai kunjungan presiden ke China, maka rapat ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju ditunda sampai dengan kumpul semuanya," ucap Muzani.
MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres. MK memang tak mengubah batas minimal usia 40 tahun bagi capres-cawapres. Namun, terdapat penambahan frasa yang intinya mengecualikan bagi mereka yang sudah atau sedang jadi kepala daerah hasil pemilu, termasuk pilkada.
Putusan ini ramai menuai kontroversi lantaran dituding sarat konflik kepentingan dan semata memberikan karpet merah untuk Gibran jadi
cawapres Prabowo. Ketua MK Anwar Usman merupakan paman Gibran.
Keanehan putusan juga diungkapkan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam disenting opinion. Ia mengaku bingung lantaran putusan MK ini berubah dalam sekelebat, inkonsisten dengan putusan gugatan serupa sebelumnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))