Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membuka pendaftaran seleksi
anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Simak syarat dan cara daftarnya di artikel ini.
KPPS adalah para petugas yang melaksanakan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di setiap TPS, biasanya terdapat 7 anggota KPPS dan 2 petugas keamanan.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tahapan seleksi anggota KPPS dimulai dengan pengumuman pendaftaran mulai 11-15 Desember 2023. Adapun untuk pendaftaran dibuka pada 11-20 Desember 2023, berikut jadwal lengkap pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024
Masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Persyaratan Anggota KPPS Pemilu 2024
Berikut ini persyaratan pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dokumen Pendaftaran KPPS
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto Berwarna 4x6.
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS dapat melakukan pendaftaran
di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor Kelurahan. Nantinya akan dilakukan seleksi untuk kemudian ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU Kabupaten/kota setempat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))