Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) mendukung tiap inisiatif perbaikan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang
Pemilu. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi saran majelis hakim konstitusi dalam pertimbangan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU, kata Afif, enggan menanggapi masukan dari MK. Sebab, revisi sebuah UU menjadi ranah DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU. Namun, ia menegaskan setiap inisiatif perbaikan UU Pemilu didukung oleh KPU.
"Semua inisiatif dan usulan untuk perbaikan (UU Pemilu), kita
support," kata Afif saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 April 2024.
Penyelenggara pemilu lain, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya menanggapi penilaian MK dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024. Salah satunya menganggap Bawaslu terkesan formalistik dalam menangani pelanggaran yang masuk.
Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut, tindak lanjut pihaknya dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu dilakukan sebagaimana yang diatur UU Pemilu. Ia menyinggung salah satu saran dari MK adalah perlunya revisi mendasar pengaturan terkait pengawasan pemilu, yakni UU Pemilu yang melingkupi tata cara penindakan pelanggaran pada setiap tahapan pemilu.
"Hal tersebut harus dilakukan untuk memastikan eksistensi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang berdiri pada garda terdepan dalam memastikan pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas," kata Puadi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))