Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan ada 777 laporan yang diduga pelanggaran pemilu. Laporan itu masuk sejak awal proses penyelenggaraan
Pemilu 2024.
"(Sebanyak) 777 (laporan) per 3 Januari 2024. Pelanggaran administrasi paling banyak, dari mulai awal sampai akhir," kata dia usai kegiatan serah terima pinjam pakai gedung pemilu di Denpasar, Bali, Kamis, 11 Januari 2024.
Rahmat tak dapat menyebutkan partai politik dengan aduan terbanyak. Lantaran, Bawaslu masih membuka laporan dan menangani aduan-aduan yang masuk.
"Kan bukan hanya di pusat, di daerah juga harus dicek, nanti saya salah menyampaikan data. Kemungkinan itu (jumlah pelanggaran saat ini) tidak semasif dulu tapi kita tidak tahu karena belum bisa dibandingkan, belum selesai, pungut hitung belum selesai," ujar dia.
Bawaslu mengklasifikasikan pelanggaran dalam dua kelompok. Yaitu pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana, di mana yang sudah banyak terselesaikan adalah masalah administrasi.
Rahmat menyebut semua laporan administrasi terselesaikan dalam 14 hari. Sementara itu, laporan yang dinilai sebagai tindak pidana membutuhkan waktu 41 hari dengan putusan pengadilan.
Salah satu yang disinggung laporan terhadap calon presiden Anies Baswedan yang diduga melontarkan fitnah terkait data lahan milik capres Prabowo Subianto dalam debat ketiga Pilpres 2024. Rahmat mengatakan laporan tersebut masih diproses karena ada waktu 14 hari untuk mengkaji.
"Ketika ada temuan maka Bawaslu tak akan ragu memroses, namun saat ini belum ditentukan apakah ia terbukti bersalah atau tidak," jelas dia.
Mengenai umpatan yang dilontarkan capres Prabowo kepada Anies saat menghadiri Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran Provinsi Riau, Bawaslu juga menjamin akan memprosesnya jika ada temuan.
Namun, Bawaslu belum mendapat laporan, meskipun sudah menyampaikan ada potensi masuk dalam pelanggaran pidana yang menyinggung Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pemilu yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))