Tangerang: Sebanyak 2.314 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan diturunkan
Bawaslu Kabupaten Tangerang. Ribuan APK yang ditertibkan itu merupakan hasil penegakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di seluruh wilayah kecamatan di
Kabupaten Tangerang.
"Ribuan APK yang kita tertibkan itu dilakukan sejak 10 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024. Di mana, penertiban itu kita lakukan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, Kamis, 11 Januari 2024.
Muslik menuturkan penertiban APK itu lantaran banyaknya pelanggaran pemasangan yang menyalahi ketentuan, seperti di area tempat ibadah, sarana pendidikan, kesehatan, pohon, dan jalan protokol. Pasalnya pemasangan itu telah mengganggu keindahan juga berpotensi membahayakan pengguna jalan yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Kita banyak menemukan pemasangan APK itu di jalan protokol, dan juga banyak dipasang di pepohonan serta tiang listrik. Secara aturan yang ditetapkan di KPU itu dilarang melakukan pemasangan di tempat itu," jelasnya.
Muslik menjelaskan dari hasil penertiban APK yang melanggar aturan tersebut, selanjutnya akan disimpan pihaknya di gudang yang berada di tiap kecamatan di Kabupaten Tangerang.
"Bila ada peserta pemilu yang akan mengambil kembali kami persilakan. Karena kami ada berita acaranya. Dapat menghubungi panwaslu kecamatan setempat terkait APK yang ditertibkan," ungkapnya.
Muslik berharap penertiban itu dapat dijadikan pengingat kepada seluruh peserta pemilu, agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku.
Upaya penertiban terhadap APK dari peserta pemilu itu dilaksanakan atas dasar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022. Khususnya, Pasal 10 Huruf (i) yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))