Jakarta: Pemilihan umum (
Pemilu) 2024 telah dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024. Dalam Pemilu 2024 ini, masyarakat tidak hanya memilih Presiden-Wakil Presiden, tetapi juga DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Salah satu yang menarik perhatian publik saat Pemilu 2024 kemarin adalah sosok komedian senior
Komeng yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Viralnya Komeng saat nyaleg adalah karena foto nyelenehnya di surat suara DPD RI.
Pemilik nama asli Alfiansyah Bustami itu memilih foto nyeleneh karena menurut dirinya anti mainstream, karena biasanya para caleg menggunakan foto formal untuk di surat suara seperti memakai pakaian khas daerah atau adat, dan sebagainya.
Namun ternyata, foto nyeleneh Komeng di surat suara itu mempunyai daya tarik tersendiri, karena foto tersebut, Komeng rupanya banyak memperoleh suara.
Berdasarkan pantauan
Medcom.id melalui laman pemilu2024.kpu.go.id, pada Jumat, 16 Februari 2024 pukul 10.21 WIB, Komeng mendapatkan sebanyak 684.521 suara dengan persentase 9.98%. Meski begitu, suara yang masuk belum termasuk keseluruhannya.
foto: tangkapan layar laman resmi KPU
Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru mengumpulkan data dari 55.265 hanya 39.37% saja dari total keseluruhan sebanyak 140.457 TPS.
Lantas, jika terpilih sebagai anggota DPD RI, apa tugas dan wewenang Komeng? Berikut
Medcom.id telah merangkum informasinya.
Tugas dan Wewenang DPD RI
Dilansir dari situs resmi dpr.go.id, tugas dan wewenang DPD tertuang dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tugas dan wewenang DPD RI mencakup:
- Dapat mengajukan kepada DPR RI RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
- Ikut membahas bersama DPR RI dan Presiden RUU yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam butir (1)
- Ikut membahas bersama DPR RI dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR RI, yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam butir (1)
- Memberikan pertimbangan kepada DPR RI atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta terkait pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
- Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
- Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN
- Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
- Ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WAN))