Melansir dari laman pemilu2024.kpu.go.id, terlihat nama Alfiansyah Komeng bersaing dengan 53 caleg DPD Jawa Barat lainnya. Namun, ia tampak sedikit tenang dengan perolehan suara yang tinggi.
Pantauan Medcom.id pada pukul 17.45 WIB, Komeng mendapatkan sebanyak 324.496 suara dengan persentase 8.4 persen. Meski begitu, suara yang masuk belum termasuk keseluruhannya.
Baca juga: Kocak,Warga Teriak Uhuy Pas Nama Komeng Disebut saat Penghitungan Suara di TPS |
Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru mengumpulkan data dari 49.965 hanya 35.57 persen saja dari total keseluruhan sebanyak 140.457 TPS. Jika terpilih sebagai anggota DPD, Komeng akan mendapat gaji serta tunjangan. Kira-kira, berapa jumlahnya?
Gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Tertuang dalam pasal 3 disebutkan bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sementara itu, rincian gaji serta tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Besaran gaji juga sudah diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Terdapat tiga gaji anggota DPR, yaitu gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.
Untuk anggota DPR, mereka menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta. Kemudian, gaji wakil ketua DPR sebesar Rp4,6 juta dan gaji ketua DPR sebesar Rp5,04 juta.
Baca juga: Viral! Pakai Foto Nyeleneh di Surat Suara, Ternyata Ini Alasan Komeng |
Berikut gaji yang belum termasuk berbagai tunjangan:
Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000.
Asisten anggota sebesar Rp2.250.000.
Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulannya.
Tunjangan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 2.699.813.
Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Tunjangan jabatan anggota sebesar Rp9.700.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan anggota DPR sebesar Rp5.580.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi anggota DPR sebesar Rp15.554.000 per bulan.
Bantuan listrik dan telepon sebesar Rp7.700.000.
(Theresia Vania Somawidjaja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News