Jakarta: Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyiapkan bukti-bukti tambahan dalam persidangan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres)di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini untuk mengantisipasi penolakan gugatan seperti sebelumnya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kita sudah belajar banyak hal (dari Bawaslu), iya akan lebih banyak bukti," ujar juru bicara BPN Andre Rosiade di Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019.
Menurutnya, bukti-bukti kecurangan yang sebelumnya ditolak Bawaslu akan dilengkapi lebih komprehensif. Bukti-bukti kecurangan lebih diperkuat bukan hanya dari sisi kuantitasnya saja.
Andre menyebut, ada delapan orang yang ditunjuk mengawal gugatan BPN ke MK, salah satunya yakni mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Bukti dugaan kecurangan akan ditambah dan diperkaya.
"Dan kita meyakini materi gugatan kita kuat, Insyaallah 14 Juni akan terlihat," ujar Andre.
Anggota tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya segera melengkapi bukti-bukti dugaan kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). BPN telah melayangkan gugatan hasil pemilu ke MK semalam, Jumat, 24 Mei 2019.
“Sesuai hukum acara, sampai 11 Juni itu kami masih bisa menambah bukti-bukti. Itu yang akan kami lakukan untuk pemilu yang jujur dan adil,” kata Denny, di Jakarta, Sabtu 25 Mei 2019.
Denny menambahkan, 54 bukti yang diserahkan semalam itu baru awalan. Selanjutnya, BPN akan melengkapi bukti-bukti kecurangan pemilu berupa bukti tertulis, keterangan saksi dan keterangan ahli.
“Kita lihat saja nanti, bagaimana hasilnya. Sesuai jadwal, sidang digelar 14 Juni dan putusan 28 Juni. Ini demi pemilu jurdil,” tambah dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))