Maumere: Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Hasto Kristiyanto, mengkritik calon presiden (capres) Prabowo Subianto. Capres nomor urut 02 itu sempat berwacana memberikan dana pensiun kepada para koruptor.
“Kita tidak memberi toleransi pada koruptor, apalagi dengan memberikan dana pensiun,” kata Hasto di Maumere, Nusa Tenggara Timur, Rabu, Rabu, 10 April 2019.
Hasto mengatakan pihaknya sependapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang harus diberantas. Ucapan Prabowo dinilai menunjukkan dirinya tidak berdaya terhadap calon anggota legislatifnya yang mantan koruptor.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada kader yang terbukti korupsi berupa pemecatan. “PDI Perjuangan tidak memberikan ampun bagi para kader partai yang terlibat korupsi,” kata dia.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengatakan ucapan Prabowo dalam kampanye terbuka adalah kelakar. Dia mengaku Prabowo justru meminta koruptor mengembalikan uang korupsinya.
Prabowo sebelumnya mengatakan akan meminta para koruptor bertobat dan mengembalikan uang negara. Koruptor juga akan diberi dana pensiun.
"Kita akan panggil koruptor-koruptor itu, kita akan minta mereka tobat dan sadar. Kembalikanlah uang-uang yang kau (koruptor) curi. Ya, boleh kita sisihkan sedikitlah, boleh enggak? Ya untuk dia pensiun, berapa, Kita tinggalin berapa," kata Prabowo dalam kampanye akbar di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 7 April 2019.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai pernyataan Prabowo justru memberikan celah bagi koruptor kembali bertingkah. Wacana itu tidak memberikan inovasi dalam penindakan korupsi.
Baca: JK Sebut Prabowo Bergurau Soal Dana Pensiun Koruptor
"Jadi yang tadi itu (Prabowo) masih hit and run saja itu, ambil, pensiun. Itu enggak boleh dalam memberantas korupsi," kata Saut.
Menurut dia, perlu ada inovasi sistem penegakan hukum bagi koruptor. Salah satunya lewat Revisi Undang-Undang Hukum Pidana (RUKHP) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Inovasi dari sistem penegakan korupsi, harus dapat membuat koruptor jera. Hal ini supaya koruptor tidak lagi mengulangi perbuatan tidak terpuji itu.
Namun, KPK tidak memiliki kewenangan dalam menciptakan inovasi baru dalam menegakkan hukum. Lembaga Antirasuah hanya bertugas untuk menegakkan hukum.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))