Jakarta: Relawan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang tergabung dalam Poros Benhil meminta calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto membuktikan komitmennya. Ini terkait pengakuan Prabowo yang siap mengembalikan ratusan ribu hektare lahan yang statusnya Hak Guna Usaha (HGU).
"Poros Benhil Jokowi-Ma'ruf menantang Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk membuktikan komitmennya memberikan kembali ratusan ribu hektare tanah negara," kata Koordinator Nasional Poros Benhil, Aznil Tan di Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019.
Aznil mengungkapkan ratusan ribu hektare tanah yang diungkap Jokowi di Aceh dan Kalimantan itu hanyalah sebagian kecil penguasaan lahan yang dimiliki Prabowo.
Aznil menuding ada sekitar 50 ribu hektare tanah yang dimiliki Prabowo dengan cara tidak sehat di daerah Sumatera Barat dan Jambi. Tanah tersebut berstatus dimiliki oleh PT Tidak Kerinci Agung (TKA).
"Bila memang tanah itu didapat dengan cara tidak baik, kami menantang beliau untuk mengembalikan tanah pada masyarakat sebelum 17 April 2019 kalau beliau memang benar seorang patriotik dan nasionalisme,' ujarnya.
Koordinator Gerakan Lintas Provinsi Pejuang Hak Konstitusi Rakyat Awal Ludin menyebut tanah PT TKA di lahan milik Prabowo, sebagiannya adalah tanah masyarakat. Tanah itu sejatinya digunakan warga untuk berkebun kopi, Jagung, karet, dan padi.
Namun, kata Awal, dengan dalih pendekatan militeristik, pada 1989-1990 tanah masyarakat yang merupakan tanah adat dirampas secara paksa. PT TKA mendatangkan personel TNI dengan alasan latihan militer.
"Sehingga masyarakat tidak berdaya mepertahankan hak miliknya sampai akhirnya tanah masyarakat di gusur oleh pihak perusahaan PT TKA," papar Awal.
Awal menjelaskan, lahan di Jambi dan Sumbar itu pada dasarnya merupakan tanah ulayat atau tanah adat. Ia beserta keluarga telah mengelola tanah tersebut sejak sebelum merdeka. Status tanah adat itu pula yang membuat Awal tidak mempunyai sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan. Menurut Awal, tanah adat tidak perlu menunjukan bukti tertulis karena ini telah ada sejak sebelum Indonesia merdeka.
"Aturan tertulis pada Perda Sumbar Nomor 16 tahun 2008 tentang tanah ulayat atau tanah adat dan pemanfaatannya," papar Awal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))