"Jadi, debat capres-cawapres itu salah satu metode kampanye. Kampanye enggak boleh dilaksanakan di lembaga pendidikan," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditemui di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Oktober 2018.
Wahyu mengatakan KPU tetap menggelar debat di luar lembaga pendidikan. Kendati demikian, KPU akan melibatkan semua kelompok masyarakat, pemangku kepentingan, termasuk civitas akademika.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Panelis itu juga dari civitas akademika," imbuh Wahyu.
Sebelumnya, pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengusulkan agar debat dilakukan di lingkungan kampus. Hal itu dinilai agar para mahasiswa atau dosen bisa mengkritik dan bertanya secara langsung ke pasangan capres-cawapres masing-masing.
(Baca juga:Rektor UNS: Dilarang Bawa Massa Pendukung ke Dalam Kampus)
(REN)