Jakarta: Prabowo Subianto dipersilakan mundur dari Pilpres 2019. Itu menjadi hak capres nomor urut 02.
"Cuma harus diingat, mundur itu kena denda, yang kedua pidana," kata Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, di Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.
Menurut Karding, wacana mundurnya Prabowo bisa didasari beberapa hal. Di antaranya, kecurigaan eks Danjen Kopassus itu mengenai kecurangan pada Pilpres 2019. Namun, Prabowo sama sekali belum membuktikan kekhawatiran itu.
Baca: Prabowo Terancam Pidana jika Mundur sebagai Capres
Prabowo juga diduga menggiring opini publik. Pemilu direcoki kepentingan petahana. Masyarakat dipaksa percaya.
"Ini berbahaya bagi delegitimasi terhadap KPU sekaligus juga delegitimasi terhadap pemerintahan," ucap politikus PKB itu.
Di sisi lain, Karding melihat ada dampak positif, terutama jika ancaman itu menjadi kenyataan. Praktis Prabowo hengkang dan menyisakan satu kontestan.
"Sangat menguntungkan Pak Jokowi karena tidak ada lawan. Jadi sebaiknya bicara yang positif-positif saja," tandas Karding.
Baca: Prabowo Disebut Hendak Membangun Opini Korban Kecurangan
Prabowo diagendakan berpidato malam nanti. Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso , membocorkan jagoan mereka akan menyatakan mundur jika potensi kecurangan tak bisa dihindari.
"Memang supaya tidak terkejut, barangkali, kalau tetap nanti disampaikan Prabowo Subianto, pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan, Prabowo Subianto akan mengundurkan diri," kata Djoko saat bertemu Gerakan Milenial Indonesia, Minggu, 13 Januari 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))