Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif yang diajukan Partai NasDem. MK menilai gugatan NasDem tak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2019.
Dalam gugatan nomor 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini, Partai NasDem mempersoalkan penetapan perolehan suara untuk pemilu legislatif DPR RI daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II. Khususnya terkait dengan suara dari wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia.
NasDem mempermasalahkan 62 ribu surat suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) metode pos untuk wilayah PPLN Kuala Lumpur yang tidak dihitung saat proses rekapitulasi nasional. Puluhan ribu surat suara itu tak dihitung sebagai akibat dari adanya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam proses rekapitulasi nasional di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu, Bawaslu mengatakan pada proses PSU metode pos, PPLN KL menetapkan jadwal batas akhir pengembalian surat suara pada 15 Mei 2019 dan proses penghitungan suara di hari berikutnya. Namun surat suara PSU metode pos diterima PPLN secara bergelombang, yaitu sebanyak 22.740 surat suara pada 15 Mei 2019 dan 62.287 surat suara pada 16 Mei 2019.
Berdasarkan keterangan dari PPLN saat itu, sebanyak 62.287 surat suara sebetulnya telah dikembalikan pemilih dan tiba di kantor pos Malaysia pada 15 Mei 2019, hanya saja pihak pos Malaysia baru bisa mengirimkan surat suara itu ke PPLN hari berikutnya.
Kemudian muncul perbedaan pendapat antara PPLN dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas) KL terkait hal ini. PPLN berpandangan surat suara yang tiba belakangan tetap bisa dihitung lantaran sudah diterima di kantor pos dan distempel tanggal 15 Mei, namun Panwas berpendapat 62 ribu surat suara itu tidak bisa dihitung karena tiba di PPLN melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Dalam rapat pleno rekap nasional, pandangan Panwas diperkuat oleh Bawaslu RI yang mengeluarkan rekomendasi bahwa surat suara PSU metode pos yang bisa dihitung hanya sebanyak 22,740 yang tiba di PPLN pada 15 Mei 2019.
KPU kemudian memutuskan menjalankan rekomendasi Bawaslu lantaran terikat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Suara. KPU kemudian mencatat hasil rekap dalam formulir DA1 yang baru dengan tak memasukan 62 ribu suara yang direkomendasikan Bawaslu tak dihitung tersebut.
Atas adanya rekomendasi Bawaslu ini, NasDem menilai terjadi ketidakpastian hukum lantaran ada dua formulir DA-1, yaitu formulir DA-1 saat rekap di PPLN dan DA-1 yang baru diterbitkan saat rekap nasional di Gedung KPU.
Namun begitu, majelis hakim MK menilai dalil Partai NasDem itu tidak beralasan menurut hukum. Atas dasar itu, MK menolak gugatan NasDem.
"Menimbang terhadap dalil-dalil pemohon selain atau selebihnya yang tidak dibuktikan lebih lanjut secara sah dan meyakinkan serta hal-hal lain yang tak relevan maka tak lagi dipertimbangkan oleh mahkamah," ujar Hakim MK Manahan Sitompul.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((BOW))