Ketua Umum Partai Bulan Bintang yusril Ihaza Mahendra. Foto: Dok MI
Jakarta: Advokat sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menjadi pengacara pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ia akan menghadapi Patra M Zein yang ditunjuk sebagai pengacara dari aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama selaku penggugat.
"Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Desember 2023.
Yusril menilai gugatan tersebut salah alamat. Karena mayoritas tergugat, kecuali kemungkinan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi, semuanya adalah penyelenggara negara.
Adapun tergugat dalam perkara tersebut adalah Anwar Usman dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dijadikan sebagai turut tergugat I dan II.
Menurut Yusril, perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau onrechtmatige overheidsdaad yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengadilinya. PN Jakpus lanjut Yusril, mestinya tidak berwenang mengadili perkara dimaksud.
"Tim juga menganggap gugatan para penggugat telah kehilangan objek," ucap Yusril.
Sebelumnya, para penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran jadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurut penggugat, KPU belum mengubah peraturan internal yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran. Karena menyalahi peraturan KPU yang berlaku.
Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel Rp10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp1 triliun. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id