Yogyakarta:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta memperoleh laporan dugaan kasus pidana berupa perusakan baliho
alat peraga kampanye (APK). APK tersebut sebelumnya dipasang pendukung calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
"Dari pihak pendukung paslon nomor urut 1 kemarin yang laporan terkait (perusakan) baliho AMIN," kata Ketua Bawaslu
Kota Yogyakarta, Andiekartala dihubungi, Jumat, 29 Desember 2023.
Andi mengatakan laporan tersebut masih dalam tahap melengkapi bukti-bukti. Salah satu barang bukti yang belum diterima yakni barang bukti yang dirusak. Selain itu, pihaknya telah menerima rekaman CCTV, identitas pelapor, dan identitas terlapor.
Atas situasi itu, Andi mengatakan belum bisa melakukan pemeriksaan. Ia mengatakan tahapan yang dilakukan yakni identifikasi kasus perusakan di wilayah Kecamatan Ngampilan tersebut.
"Baru diidentifikasi, masuk ke pidana pemilu atau tidak. Kalau masuk, akan dilakukan pemanggilan kepada terlapor dan ini nanti menjadi kewenangan Gakkumdu, yakni polisi dan kejaksaan," ujarnya.
Andi mengatakan perusakan APK berdasarkan UU masuk pada kategori pidana Pemilu. Namun demikian, pihaknya masih kami harus memenuhi syarat formil dan materiil, salah satunya barang bukti baliho yang dirusak belum diserahkan.
Menurutnya, kajian ini akan jadi jalur memproses dugaan pidana pemilu itu. Ia berharap kekurangan bisa segera dilengkapi.
"Kami hanya mengidentifikasi, memastikan ini termasuk pidana pemilu. Kami hanya melakukan kajian dan tahapan proses pidananya di kejaksaan dan kepolisian," kata dia.
Ia mengaku belum bisa menyampaikan lebih jauh soal kasus itu, termasuk motif terduga pelaku. Ia mengatakan penyelesaian kasus dalam Pemilu berkejaran dengan waltu.
"Waktu yang kami punyai ada 14 hari. Setiap proses hukum sesuai keadilan. Di Gakkumdu seperti apa, kami tidak tahu. Kalau pidana pemilu kami desak (prosesnya) di Gakkumdu," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))