Jakarta: Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat menyayangkan maraknya
Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) yang dipasang di pohon di kawasan Jakarta Pusat. Padahal, dalam aturan tidak boleh memasang APK di pohon.
"Bukan hanya APK partai saja tapi bentuk iklan juga tidak boleh dipasang di pohon apalagi sampai memaku pohon," ucap Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Senin, 4 Desember 2023.
Mila mengatakan pemasangan
APK atau iklan dengan memaku pohon dapat merusak pohon. Dampak pohon yang dipaku menjadi luka dan akan membuat keropos pohon.
"Bikin penyakit masuk itu ke pohon yang dikhawatirkan jika pohon itu luka," ungkapnya.
Mila Ananda menyatakan butuh koordinasi dengan Satpol PP hingga Kecamatan dan Kelurahan, untuk menertibkan spanduk-spanduk di pohon. Sebab, langkah pencabutan menjadi hal sensitif di masa kampanye.
"Untuk jumlah berapa banyak jumlah APK yang terpasang di pohon vsaya belum menerima laporan. Justru yang banyak itu berada di JPO, ralling jembatan, pagar pembatas," terangnya.
Arip, salah satu pengendara mengatakan memasuki masa kampanye ini kondisi di jalan sangat kotor akibat keberadaan APK. Terlebih, pemasangannya sangat mengenyampingkan estetika keindahan lingkungan.
"Walaupun ini masuk masa
kampanye, tolong kalau pasang jangan di sembarang tempat. Ini kadang ada di taman, pohon dipaku, di trotoar, dan tempat lainnya. Tolonglah tim lapangan yang pasang APK itu perhatikan estetika lingkungan," keluh Arip.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))