Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) bakal menggelar
pemungutan suara ulang di 15 tempat pemungutan suara (
TPS) yang tersebar pada 10 kabupaten/kota di Sumatra Barat. Pemungutan suara ulang akan dilakukan pada akhir pekan ini.
"PSU (pemungutan suara ulang) pada 24 Februari," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Februari 2024.
Idham menjelaskan PSU dilakukan karena terdapat pemilih yang mencoblos di TPS, padahal tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun mengurus pindah memilih sehingga tercantum dalam DPT tambahan (DPTb).
PSU juga sesuai dengan saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Betul, dari 17 potensi PSU yang diajukan dalam saran perbaikan Bawaslu, sementara 10 (TPS) ini yang sudah direspons KPU," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty.
Berikut TPS di Sumatra Barat yang akan menggelar PSU:
1. Kabupaten Tanah Datar
- TPS 12 Kelurahan Tanjung Alam
- TPS 27 Kelurahan Baringin
2. Kabupaten Agam
- TPS 8 Kelurahan Manggopoh
3. Kabupaten Lima Puluh Kota
- TPS 11 Kelurahan Mungka
- TPS 6 Kelurahan Kubang
4. Kabupaten Pasaman
- TPS 14 Kelurahan Padang Gelugur
5. Kabupaten Solok Selatan
- TPS 8 Kelurahan Bomas Koto Baru
6. Kabupaten Pasaman Barat
- TPS 8 Kelurahan Lingkuang Aua
7. Kota Padang
- TPS 25 Kelurahan Pagambiran Ampalu
- TPS 22 Kelurahan Anduring
- TPS 14 Kelurahan Kampung Olo
- TPS 13 Kelurahan Kampung Lapai
8. Kota Padang Panjang
- TPS 7 Kelurahan Pasar Usang
9. Kota Payakumbuh
- TPS 1 Kelurahan Padang Sikabu
10. Kota Pariaman
- TPS 3 Nareh Hilia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))