Jakarta: Mahkamah Kehormatan
Partai Gerindra memecat Joko Santoso dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Semarang. Pencopotan ini usai Mahkamah Kehormatan menggelar sidang terkait dugaan kasus penganiayaan dengan korban kader PDIP bernama Suparijanto.
"Diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai ketua DPC Gerindra kota Semarang," kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu, 10 September 2023.
Dalam sidang ini, Mahkamah Kehormatan mendengarkan langsung penjelasan dari Joko. Pengakuan Joko, tidak ada kasus pemukulan atau penganiayaan sebagaimana yang diungkap pihak PDIP.
Joko hanya membentak-bentak saat mendatangi rumah kader PDIP. Meski sekadar membentak, Joko diputuskan bersalah karena melanggar pasal 68 anggaran rumah tangga partai Gerindra yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati dan disiplin.
"Intinya majelis bersepakat, 5 anggota majelis menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah," tegas Habiburokhman.
Sebelumnya, kabar dugaan penganiayaan ini juga disampaikan elite PDIP. Di antaranya Ketua Umum DPP Taruna Merah Putih (TMP), Hendrar Prihadi.
Ia menyebut seorang kader PDIP di Semarang dipukul Ketua DPC Partai Gerindra Semarang. Kasus ini dilaporkan ke kepolisian dengan pasal penganiayaan.
Sementara itu, Joko sebagai terlapor mengaku tidak melakukan pemukulan. Ia hanya mendorong korban karena memasang bendera PDIP terlalu banyak di wilayah tempat tinggal Joko.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))