Gunungkidul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah istimewa Yogyakarta, mengajukan tambahan 200 kotak suara. Kotak suara ini untuk menambal kekuatan di tingkatan panitia pemungutan suara kecamatan (PPK).
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan kebijakan pengajuan kotak suara untuk melengkapi kekurangan di PPK. Menurut dia, kotak suara tambahan itu nanti untuk memasukkan sejumlah berkas pemilu pada 17 April 2019.
"Ketersediaan kotak suara diperkirakan tidak cukup untuk menampung formulir. Kami memaksimalkan pengajuan kotak suara sesuai dengan kebijakan KPU," ujar Ahmadi saat dihubungi
Medcom.id pada Senin, 4 Maret 2019.
Pihak KPU sudah merangkai 13.868 kotak suara. Kotak suara itu nanti akan didistribusikan ke 2.718 tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing lima kotak suara.
Kotak-kotak suara itu masih disimpan di gudang KPU setempat sebelum didistribusikan jelang pemilu 17 April 2019. Kotak-kotak suara itu juga diberikan obat antitikus agar tidak rusak.
Selain kotak suara, pihaknya juga menunggu sejumlah formulir. Formulir ini untuk proses penghitungan surat suara. "Formulir ini yang cetak KPU pusat. Kami juga masih menunggu surat suara yang belum datang," ujarnya.
KPU masih melakukan pemutakhiran daftar pemilihan tambahan (BPTb) di sejumlah posko di desa dan kecamatan. Pemutakhiran ini sekaligus menunggu bagi masyarakat yang sedang pindah lokasi pemilihan.
Ahmadi mengatakan masih ada sejumlah masyarakat yang memproses pemindahan tempat pemilihan. Pihak masih menunggu hingga batas waktu yang sudah dijadwalkan.
"KPU masih nunggu kalau ada masyarakat yang mau pindah memilih atau penggunaan form A5. Pembukaan A5 hingga 17 Maret atau h-30 sebelum pemilu," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))