Jakarta: Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memastikan pembakaran surat suara di Distrik Tiginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua bukan bentuk protes warga. Pembakaran itu untuk memusnahkan kelebihan surat suara.
"KPU distrik setempat sepakat sisa-sisa logistik dimusnahkan dan sudah dibuat berita acaranya sehingga dibakar," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2019.
Hal ini, kata dia, sudah diklarifikasi langsung oleh Kapolda Papua dan Puncak Jaya. Pihak Bawaslu juga telah mengecek peristiwa yang viral di media sosial tersebut.
Pembakaran itu, lanjutnya, untuk menghindari penyalahgunaan kelebihan logistik Pemilu. "Hal ini untuk mencegah surat suara disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tutur dia.
Dedi menyebut Polda Papua dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polri bakal menginvestigasi akun yang menyebarkan informasi pembakaran surat suara dengan narasi menyesatkan. Pasalnya, hal tersebut bisa membuat gaduh masyarakat.
(Baca juga:
KPU Membenarkan Ada Pembakaran Surat Suara di Papua)
"Bisa dijerat UU ITE pada pemilik akun yang menyebarkan hal itu," tambah dia.
Sebelumnya, beredar video berdurasi lima menit berisi aktivitas pembakaran ribuan surat suara di tengah lapangan. Orang yang merekam kejadian itu menyebut aksi pembakaran surat suara dilatarbelakangi kekecewaan warga lantaran saat pemungutan suara, warga hanya mendapatkan surat suara untuk pemilihan anggota legislatif.
Sementara surat suara untuk Pilrpes menggunakan sistem noken. Warga yang kesal dan merasa dirugikan oleh sistem noken lantas melakukan aksi pembakaran surat suara.
Penggunaan sistem noken dalam Pemilu 2019 di Papua sendiri sebenarnya sudah diatur dalam PKPU Nomor 810 Tahun 2019 tertanggal 5 April 2019. Sebanyak 12 kabupaten di Papua yang masih diperbolehkan menggunakan sistem noken adalah Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Jayawijaya, Nduga, Paniai, Deiyai, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah, Intan Jaya, dan Dogiyai.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))