Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan 14 nama calon anggota legislatif (caleg) mantan napi korupsi. Dua nama berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Kami membantu mendetailkan dengan cakupan dapilnya. Setelah kami kumpulkan putusan-putusan pengadilan yang sudah inkrah, ada tambahan 14 caleg mantan terpidana korupsi," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Februari 2019.
Menurut dia, 14 nama ini adalah tambahan dari 49 daftar caleg mantan koruptor yang sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nama-nama ini itu terdiri dari satu caleg DPRD provinsi, 10 caleg DPRD Kabupaten, dan 3 caleg DPRD Kota.
Sementara itu, sebelumnya terdapat empat partai tanpa caleg eks napi korupsi, yaitu PPP, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Namun, berdasarkan data Perludem, ada dua caleg PPP yang merupakan mantan napi korupsi.
"Kedua caleg ini sudah diverifikasi, kami dapatkan salinan putusan pengadilan yang inkrah," jelas dia.
Perludem mengatakan dengan demikian, total sejauh ini terdapat 63 caleg eks napi korupsi, sedangkan NasDem, PSI, dan PKB yang bersih dari caleg eks napi korupsi. "Selain itu semua ada mantan terpidana korupsinya," ungkap dia.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya belum bisa memastikan jumlah pasti tambahan caleg mantan napi korupsi. Namun, jumlahnya bisa saja lebih banyak dari temuan Perludem.
"Data Perludem 14, kita bisa saja lebih. Nanti akan kita segera umumkan waktunya," kata Ilham.
Baca: Caleg Eks Koruptor Kemungkinan Bertambah
KPU tak ingin gegabah dalam merilis data caleg mantan napi korupsi. KPU baru akan mengumumkan jika data dukungnya sudah kuat.
Sebelumnya, KPU sudah mengumumkan daftar nama caleg yang merupakan mantan napi korupsi. Total ada 49 mantan napi korupsi nyaleg, 40 di antaranya adalah caleg DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sembilan lainnya caleg DPD.
Dari data yang dikeluarkan KPU, hanya empat partai politik yang bebas dari caleg koruptor, yakni NasDem, PKB, PPP, dan PSI. Sementara itu, Golkar dan Gerindra menjadi partai politik yang paling banyak membolehkan eks napi korupsi nyaleg. Golkar punya delapan caleg, sedangkan Gerindra enam caleg eks koruptor.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))