Cirebon: Pleno rekapitulasi terbuka dan penetapan hasil penghitungan surat suara di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat molor. Rencananya, pleno rekapitulasi surat suara dilaksanakan pada Sabtu, 4 Mei 2019, kemarin. Tapi, hingga Minggu, 5 Mei 2019 proses penghitungan masih saja berjalan.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi mengatakan keterlambatan waktu dalam proses rekapitulasi menjadi musabab lamanya proses penyelarasan data dari Pemungutan Suara Kecamatan (PPK).
Awalnya, pihak KPU memperkirakan penyelarasan data tersebut bisa berjalan dengan cepat. Namun ternyata, prosesnya memakan waktu yang cukup lama.
"Penyelarasan data dari PPK yang diluar prediksi. Ternyata memakan waktu cukup lama," kata Sopidi di Cirebon, Minggu 5 Mei 2019.
Meski begitu, Sopidi menegaskan keterlambatan tersebut tidaklah menyalahi regulasi karena batas waktu maksimal pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat kabupaten, sampai dengan tanggal 7 Mei 2019.
Ia juga memastikan, bahwa proses penghitungan sudah selesai dilakukan. Namun pihaknya harus menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon.
Walaupun begitu, Sopidi yakin bahwa proses rekapitulasi ini, bisa diselesaikan hari ini. Sedangkan besok, hasil rapat pleno ini bisa dibagikan kepada peserta pemilu.
"Target KPU hari ini selesai. Mudah-mudahan besok sudah bisa dibagikan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten kepada peserta Pemilu," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))