Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengakui banyak cara yang dilakukan pihak yang bersengketa di pemilu untuk mengitervensi putusan MK. Pihaknya menegaskan intervensi dengan cara apa pun tidak akan memengaruhi putusan MK.
"Siapa pun yang mau intervensi, baik moril dan sebagainya itu tidak akan ada artinya bagi kami," ujar Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019.
Ia bersama delapan hakim MK lainnya berkomitmen menjaga independensi. Kesiapan seluruh elemen lembaga yang dipimpinnya menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sudah 100 persen.
"Kami hanya tunduk, nah ini mohon dicatat, hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT," tegas Anwar.
Informasi yang dihimpun
Medcom.id melalui laman
mkri.id, sebanyak 329 permohonan PHPU untuk tingkat DPR/DPRD telah terdaftar. Kemudian permohonan tingkat DPD sebanyak 10 telah terdaftar dan tingkat presiden/wakil presiden hanya 1 perkara.
MK akan menggelar sidang gugatan pilpres pada 17 Juni 2019. Gugatan ditargetkan selesai hingga putusan pada 28 Juni 2019. Sementara untuk sidang gugatan pileg akan selesai pada 9 Agustus 2019.
Tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 23-25 Mei 2019 untuk sengketa Pemilu Presiden. Sementara untuk sengketa Pemilu Legilatif pada 8 Mei hingga 25 Juni. Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.
Tahap berikutnya yakni pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif ada 1 Juli. Dilanjutkan, penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Sidang pendahuluan untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9-12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))