Jakarta: Melalui Nota Dinas Sekretaris Jenderal
KPU proses perekrutan
tim seleksi (Timsel) anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/kota menggunakan mekanisme tertutup atau close recruitment. Tenaga Ahli Komisioner KPU M. Khuwailid menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar menjangkau calon Timsel yang berpotensi, tetapi enggan untuk mendaftar.
“Kalau pakai metode pendaftaran, beberapa orang tidak mau mendaftar. Dengan metode apa kemudian kita mengambil orang tersebut,” kata Khuwailid, di Media Center KPU, Jumat, 27 Januari 2023.
Khuwailid menjelaskan, rekrutmen tertutup bukan berarti tertutup secara keseluruhan, hanya saja tidak melalui sistem pendaftaran. Publik dapat memberikan saran dan rekomendasi kepada KPU terkait tim seleksi anggota KPU.
“Yang paling penting sebetulnya orang yang seperti apa, figur yang seperti apa, soal cara (proses rekrutmen) itu kan pilihan,” jelas dia.
Khuwailid mengatakan, kenyataan di lapangan ada orang yang mempunyai kapasitas untuk menjadi Timsel, tetapi tidak mau mendaftarkan diri. Sehingga upaya lain dicoba yaitu dengan close recruitment.
Rencana seleksi tertutup tim seleksi anggota KPU tertuang dalam surat Nota Dinas Nomor 122/TU.01.1/SJ/2023, Perihal: Permohonan Pembahasan dalam Rapat Pleno terkait Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota Gelombang I dan Gelombang II.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan ditujukan kepada ketua dan anggota komisioner KPU pada 13 Januari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))