Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) belum merekapitulasi dan menetapkan perolehan suara
Pemilu 2024 di tingkat nasional. Padahal, waktu masa rekapitulasi menyisakan empat hari lain.
Proses rekapitulasi tingkat nasional diagendakan berlanjut di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Sabtu, 16 Maret 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan rekapitulasi akan dilakukan untuk Provinsi Sulawesi Tengah dan Papua Tengah.
Kegiatan rekapitulasi itu akan dibagi ke dalam dua panel. Selain itu, ada lima provinsi lain yang bakal direkap, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Namun, jadwal rekapitulasinya belum ditetapkan.
"Belum terjadwal," kata Hasyim, Jakarta, dilansir pada Sabtu, 16 Maret 2024.
Rekapitulasi tingkat nasional untuk suara dari dalam negeri dilakukan setelah KPU merekapitulasi suara dari pemilih di luar negeri. Dari 128 kantor panitia pemilihan luar negeri (PPLN), 127 kantor PPLN sudah direkapitulasi, menyisakan PPLN Kuala Lumpur karena harus menggelar pemungutan suara ulang pada Minggu, 10 Maret 2024.
Anggota KPU August Mellaz menargetkan pihaknya dapat merampungkan proses rekapitulasi nasional sebelum jadwal yang ditetapkan. Berdasarkan Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU diamanatkan menyelesaikan proses rekapitulasi nasional paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Artinya, batas waktu pengumuman dan penetapan rekapitulasi adalah 20 Maret karena hari pemungutan suaranya jatuh pada 14 Februari 2024. Menurut Mellaz, pihaknya menargetkan rekapitulasi suara tingkat nasional rampung pada Senin, 18 Maret 2024.
"Target kami malah selesai sebelumnya (20 Maret), apakah mungkin nanti tanggal 18 (Maret). Karena kami juga pantau yang ada di bawah ya, di tingkat provinsi yang sedang berlangsung relatif sekarang sudah selesai bagian akhir," terang Mellaz, Rabu, 13 Maret 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))