Jakarta: Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mempertanyakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat terkait dugaan kampanye hitam tiga ibu di Karawang. Sebab, Karding menduga apa yang dilakukan tiga ibu di Karawang jelas melanggar aturan.
"Keputusan menganggap bahwa kampanye hitam yang dilakukan oleh ibu-ibu itu menganggap tidak masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu saya kira patut dipertanyakan," kata Karding saat dihubungi, Selasa, 26 Februari 2019.
Menurut Karding, tindakan para ibu di Karawang itu bukan hanya berpotensi melanggar Undang-undang Pemilu, tapi juga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Makanya, selain ranah Bawaslu, kasus itu juga bisa ditangani kepolisian.
"Kalau dia lolos di pelanggaran Pemilu maka dia harus kena pidana," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Kubu Jokowi, kata dia, akan tetao membawa kasus dugaan kampanye hitam para ibu itu ke polisi. Selain mengandung unsur kampanye hitam, apa yang dilakukan tiga Ibu di Karawang juga diduga memenuhi unsur ujaran kebencian. "Dan kami akan laporkan itu."
Sementara itu, Direktur TKN Jokowi-Ma'ruf Usman Kansong tetap menduga kasus tiga ibu di Karawang adalah melanggar Pemilu dan pidana. Ia tak masalah bila memang Bawaslu Jabar memutuskan kasus itu tidak melanggar.
"Bawaslu mungkin dari sisi pemilu tidak ada pelanggaran di situ, tapi dari sisi pidana polisi melihat yang berbeda," kata Usman.
Polisi menangkap tiga ibu yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf di Karawang, Jabar. Video kampanye ketiga ibu itu viral di media sosial. Dalam video, para ibu diduga relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu melakukan kampanye di salah satu rumah warga.
Dalam kampanye hitam itu, mereka mengajak warga tidak memilih Jokowi-Maruf. Mereka menuding pasangan Jokowi-Amin akan melegalkan pernikahan satu jenis atau LGBT. Selain itu, mereka juga memfitnah dengan menyebut Jokowi-Ma`ruf akan menghilangkan azan.
Dalam video itu, dua orang perempuan berbicara menggunakan bahasa Sunda saat kampanye pintu ke pintu.
"Moal aya deui sora adzan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata salah seorang wanita di video tersebut.
Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan berinisial ES, IP, dan CW dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((EKO))