Jakarta: Kepala Staf TNI Angkatan darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa akan menindak tegas anggota TNI aktif yang diduga menyebarkan berita bohong. Andika menanggapi pernyataan mantan Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli yang mengaku mendapatkan informasi kemenangan pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dari anggota TNI AD.
"Kita akan memproses hukum. Jika dia anggota TNI AD aktif akan di proses. Kita akan telusuri langsung dan sudah berjalan," katanya di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2019.
Andika menegaskan anggota TNI yang diduga menyebarkan informasi bohong itu telah mencoreng institusi dan merusak kepercayaan masyarakat. Padahal, TNI tak menerima laporan C1 plano atau hasil rekapitulasi suara selama pemilu.
Rekapitulasi suara secara resmi hanya dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses rekapitulasi yang dilakukan secara bertingkat itu pun masih berlangsung.
"Tidak benar bahwa babinsa (bintara pembina desa) memiliki data karena kami tidak ditugaskan untuk mendata. Bagaimana kami memiliki hasil kalau perhitungannya saja masih berlangsung," ucap Andika.
Baca: Fahri Sarankan BPN Berembuk Soal 'Setan Gundul'
Andika akan menelusuri perwira menengah yang diduga menyebarkan informasi bohong itu. Anggota TNI itu akan mendapatkan sanksi sesuai proses internal TNI.
"Proses (hukum) ada dalam kewenangan kami, tidak bisa di luar pengadilan milliter. Yang akan dilakukan adalah penelusuran, penyidikan, penuntutan, dan pengadilan dalam institusi TNI," terang Andika.
Sebelumnya, Eks Menko Maritim Rizal Ramli mengaku telah menerima informasi penting dari TNI AD terkait hasil Pemilu 2019. Informasi yang diterimanya dari seorang letkol TNI AD tersebut memenangkan paslon Prabowo-Sandi.
"Datang seorang Letkol (TNI) AD, 'Pak, ini sudah kebangetan, laporan-laporan babinsa, PS (Prabowo Subianto) sudah menang. Bahkan di kompleks Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden)!" tulis Rizal melalui akun Twitter pribadinya, Minggu, 5 Mei 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))