Semarang: Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait deklarasi dukungan puluhan Kepala Daerah se-Jateng kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Kepala daerah se-Jateng yang menyatakan diri mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kita sudah mengeluarkan rekomendasi yang hari ini akan dikirimkan ke Kemendagri. Putusannya kita nyatakan deklarasi itu tidak sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Sri Ananingsing, Semarang, Senin, 25 Februari 2019.
Menurut Sri Ananingsih, ada 33 kepala daerah di Jateng yang dinilai melanggaran UU Pemerintah Daerah. Nama Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, termasuk salah satu dari 33 kepala daerah yang akan dilaporkan ke Kemendagri. "Tapi putusan ini hanya bersifat rekomendasi," ujar Sri Ananingsih.
Meski begitu, Bawaslu Jateng tidak menemukan dugaan pelanggaran kampanye pada deklarasi tersebut.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menilai Bawaslu tidak punya wewenang mengeluarkan putusan berdasarkan UU Pemda. "Kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu?
Wong itu bukan kewenangannya. Yang berhak menentukan itu Mendagri. Kok sudah menghukum saya.
Wong nyidang saya belum kok," kata Ganjar di tempat terpisah.
Ganjar berujar Bawaslu tidak patut menyampaikan putusan di luar wewenangnya. Ganjar menegaskan Bawaslu hanya berwenang menguji dugaan pelanggaran kampanye.
"Ganjar dan para bupati atau wali kota melanggar atau tidak, titik. Kalau dia tidak melanggar mestinya tidak ditemukan pelanggaran, titik," tegas Ganjar.
Ganjar mengaku belum menerima salinan hasil pleno Bawaslu. Dia merasa sangat dirugikan dengan putusan Bawaslu tersebut. "Kalau pengadilan, begitu diputus pihaknya dikasih. Lah ini kan saya belum tahu sampai saya harus aktif untuk menghubungi. Karena ini menjadi diskursus di tingkat publik dan merugikan saya," jelas Ganjar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))