Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 382 ayat 2 Undang-undang Pemilu tentang jatah waktu penghitungan suara di Pemilu Serentak 2019. Durasi penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diputuskan ditambah 12 jam.
"Dalam hal perhitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2019.
Anwar menjelaskan, salah satu pertimbangan putusan ini karena Pemilu 2019 berbeda dengan sebelumnya. Untuk pertama kalinya, pemilihan anggota legislatif dilaksanakan serentak dengan pemilihan presiden pada hari yang sama.
Otomatis, salah satu konsekuensi pemilu serentak ini adalah bertambahnya surat dan kotak suara. Bila mengacu Pasal 382 sebelumnya, penghitungan suara di TPS harus selesai pada hari yang sama.
Dalam Pemilu serentak nanti, satu pemilih akan mendapat lima surat suara, kecuali untuk kawasan DKI Jakarta. Lalu, Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum mengatur setiap TPS hanya berisi 300 pemilih.
"Potensi tidak selesainya proses penghitungan suara pada hari pemungutan suara sangat terbuka," ujar Anwar.
Ketua KPU Arief Budiman menilai putusan ini bukan berarti petugasnya di lapangan bisa lebih leluasa. Petugas KPU di tingkat TPS tetap diminta menyelesaikan proses pemungutan suara secepat mungkin.
"Mohon dipahami, ini bukan sebagai tambahan 12 jam, tapi harus diselesaikan secepat mungkin karena energi kita semua terbatas. Jadi harus diselesaikan dengan cepat lebih baik," kata Arief.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))