Jakarta: Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memastikan tak akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, jika Joko Widodo-Ma'ruf Amin dinyatakan menang dalam Pilpres 2019. Mereka sudah tidak percaya dengan MK.
"Karena ada ketidakpercayaan itu, kami memutuskan tidak akan melakukan gugatan ke MK," kata juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak di Posko Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei 2019.
Dahnil mengeklaim BPN menemukan banyak ketidakadilan. Misalnya, ada penghalangan dalam kampanye hingga kriminalisasi kepada pendukung Prabowo-Sandiaga.
Dahnil menyebut ada makar hukum secara masif. Hukum dikesankan hanya berpihak kepada orang yang kuat.
Dia bahkan menyebut hukum di Indonesia seperti hukum rimba. Pemilik kekuasaan yang mampu menentukan salah dan benar.
"Jadi kami tidak mengurus ke MK," tegas dia.
Dahnil mengaku hingga kini belum mengetahui langkah apa yang akan dilakukan BPN jika Prabowo-Sandiaga kalah. Pihaknya masih akan menunggu perkembangan rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kita fokus pada memastikan proses penghitungan suara adil," pungkas Dahnil.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))