Jakarta: Calon presiden nomor urut 1,
Anies Baswedan, menyebut Rancangan Undang-Undang
Perampasan Aset penting untuk segera disahkan DPR. Itu sebagai salah satu upaya menekan angka kasus
korupsi di Indonesia.
"Rampas seluruh asetnya. Yang diinginkan koruptor itu apa? Hedonis, itu yang diinginkan. Hidup berlebih, konsumtif, nah begitu dimiskinkan hilang semua," kata Anies, di Cirebon, Sabtu, 9 Desember 2023.
Dia menilai jika sekadar dihukum dengan masa tahanan yang panjang, tapi uangnya tetap menjadi miliknya, itu tidak akan menimbulkan efek jera atau takut bagi para pelaku maupun yang berniat melakukan korupsi.
Anies menjelaskan ketika yang dihukum akibat korupsi sudah bebas, pelakunya bisa menikmati semua uang hasil korupsi. Beda cerita kalau dimiskinkan, konsekuensinya akan sangat berat.
"Karena itulah kami yakin dengan dituntaskannya Undang-Undang Perampasan Aset, itu akan bisa menjadi salah satu obat ampuh dalam menghadapi korupsi karena keserakahan pelakunya," kata mantan rektor termuda di Universitas Paramadina itu.
Sementara itu, RUU Perampasan Aset memungkinkan perampasan aset tanpa berdasarkan pada putusan pidana pelaku tindak pidana. Dalam Pasal 2 RUU tersebut, berbunyi perampasan aset berdasarkan UU itu tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))