Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pasal 169 huruf q UU
Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden 40 tahun dinilai kontroversial dan menimbulkan banyak spekulasi. Kontroversial bukan hanya dari putusan, tetapi dinamika di internal hakim.
Hal itu disampaikan anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, dalam sebuah diskusi yang digelar Universitas Indonesia, pada Kamis, 19 Oktober 2023.
"Jadi justru hakim-hakim lah yang justru membuat putusan ini menjadi kontroversial dan menciptakan spekulasi," kata Titi, dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.
Secara substansi, kata Titi, sebenarnya putusan MK merupakan terobosan yang baik bagi praktik pemilu dan demokrasi Indonesia. Sebab, putusan itu membuka keterlibatan orang muda yang lebih luas.
"Tapi yang menjadi masalah adalah putusan tersebut diputus sembrono dan sangat terbuka memperlihatkan inkonsistensi hakim," kata Titi.
Dia merasa aneh karena ada pendapat dari satu hakim dalam hitungan hari sudah diadopsi mayoritas hakim lain.
"Dalam hal ini bertambah menjadi 3 hakim, dengan tambahan dua hakim lain mengecualikan bagi yang pernah menjadi kepala daerah," kata Titi.
Titi juga melihat putusan hakim sarat akan muatan politis. Titi menyampaikan terjadi pergeseran pertimbangan hukum karena aspek politisasi yudisial atau politisasi atas putusan
Mahkamah Kontitusi yang diakui sendiri oleh hakim.
Titi mendorong dilakukan pemeriksaan secara etis yang serius dari para hakim Mahkamah untuk memulihkan kredibilitas MK.
Di sisi lain, Titi mendukung kepemimpinan anak muda. Namun, bukan dengan cara sembrono dan menerabas etika bernegara.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (BPN PBHI) Julius Ibrani buka suara mengenai putusan MK tersebut. Menurut dia, rezim oligarki melegitimasi kebrutalannya melalui MK.
"Itu despotik namanya, dan itu hanya oleh satu kekuasaan politik yang namanya eksekutif," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))