Malang: Ratusan tenaga sortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dikabarkan mengajukan protes kepada pihak tender. Pasalnya honor yang mereka terima tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Saat dimintai tanggapan, Komisioner KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengaku bahwa peristiwa itu merupakan tanggungjawab dari penyedia buruh yang memenangkan tender. Sebab urusan perjanjian kerja antara KPU Kabupaten Malang dan pemenang tender telah selesai.
"Sudah jelas harga dari kami. Urusan kami dengan penyedia (buruh) ya sampai di titik itu saja. Soal bagaimana penyedia yang kemudian mendistribusi atau membagi ke tenaganya itu sudah wilayah penyedia, kami tidak bisa ikut campur," katanya, Selasa 23 Januari 2024.
Mahardika menerangkan bahwa honor yang diterima oleh masing-masing buruh atau petugas sortir dan lipat bervariasi. Honor yang diterima oleh buruh sortir dan lipat akan disesuaikan dengan pekerjaan yang telah diselesaikan oleh masing-masing dari mereka.
"Jadi dihitung per lembar antara Rp200 sampai Rp300 per lembar," imbuhnya.
Baca:
Banjir Sentimen Negatif, Ini 6 Daftar Blunder Gibran di Debat Cawapres
Terpisah, salah satu buruh sortir dan lipat surat suara, Hendro Simanjuntak mengatakan, para buruh kecewa dengan pihak penyedia atau pemenang tender lantaran mereka tidak dibayar tidak sesuai dengan kesepakatan dari KPU Kabupaten Malang. Oleh karena itu, para buruh pun mengajukan protes ke pihak penyedia pada Sabtu malam, 20 Januari 2024 lalu.
Pada pertemuan antara buruh dan pihak penyedia tersebut, kedua belah pihak pun akhirnya memiliki kesepakatan terkait honor. Yakni honor lipat surat suara DPD RI sebesar Rp70 ribu per kotak. Lalu honor DPRD Kabupaten Malang, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPR RI sebesar Rp90 ribu per kotak serta surat suara Pemilihan Presiden sebesar Rp130 ribu per kotak.
“Endingnya negosiasi berjalan alot. Beliau (penyedia) dengan berat hati mengambil jalan tengah. Jadi yang tadinya kita minta itu hitungannya per lembar jadi dia nentuinnya per kotak,” katanya.
Sementara itu, pihak penyedia buruh sortir dan lipat surat suara, Supriadi mengatakan, bahwa permasalahan ini murni hanyalah kesalahpahaman antara buruh dan pihak tender. Ia mengaku setelah adanya negoisasi, kedua belah pihak bisa menemukan titik tengah.
“Alhamdulillah, (sudah) ada kesepakatan dan berjalan lancar sesuai dengan harapan kita bersama terutama dari KPU Kabupaten Malang,” katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))