Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI dalam waktu dekat mulai menyerahkan undangan kepada pemilih untuk keperluan mencoblos pada hari pemungutan suara, Rabu, 14 Februari 2024. Surat pemberitahuan pemilih akan dikirim dalam bentuk fisik kepada setiap warga yang terdaftar dalam
daftar pemilih tetap (DPT).
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, surat pemberitahuan itu dikirim oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan.
"Surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan akan dikirimkan oleh KPPS paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara dengan cara mendatangi rumah atau alamat tempat tinggal pemilih dan diserahkan secara langsung," kata Idham, Rabu, 7 Februari 2024.
Anggota KPU RI lainnya, Betty Epsilos Idroos juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, pengiriman surat pemberitahuan memilih kepada pemilih dari KPPS sudah diatur lewat petunjuk teknis yang diterbitkan KPU.
Di sisi lain, Betty menjelaskan, KPU juga telah meluncurkan situs resmi yang dapat digunakan pemilih untuk mengecek status kepemilihannya. Pemilih dapat mengecek melalui laman
cekdptonline.kpu.go.id.
"Fitur cekdptonline.kpu.go.id adalah kemudahan teknologi yang disiapkan KPU untuk pemilih akses dirinya terdaftar di TPS mana," ujar Betty.
Setelah membuka situs tersebut, pemilih tinggal memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengklik pencarian. Setelah itu, laman akan menunjukkan nama pemilih beserta nomor TPS tempat pemilih mencoblos.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))