Sidoarjo: Mulyadi, terdakwa perusak surat suara Pileg 2019 di TPS 9 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Jawa Timur, dituntut kurungan penjara delapan bulan. Jaksa Penuntut Umum meminta hakim memberi terdakwa masa percobaan 10 bulan.
"Dan (terdakwa) membayar denda senilai lima juta rupiah. Namun, bila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum M. Ridwan Darmawan saat membaca tuntutan, Rabu, 12 Juni 2019.
Dia mengungkap ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Sih Yuliarti, perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni membuat warga tidak percaya dengan hasil pemungutan suara. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya.
"Terdakwa punya tanggungan istri dan anak dan pemungutan suara juga sudah dilakukan ulang. Jadi, tuntutannya sesuai pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan," jelasnya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, S. Makin Rachmad untuk melakukan pembelaan.
"Karena ini waktunya sore, pembelaan silahkan disampaikan besuk pagi. Lalu kami skorsing dan sorenya dibacakan putusan," singkat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Sih Yuliarti.
Mulyadi sebelumnya didakwa telah merusak surat suara untuk Pileg DPRD Kabupaten Sidoarjo pada 17 April 2019 lalu. Pengerusakan itu dilakukan oleh saksi mandat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ketika penghitungan surat suara DPRD Provinsi Jatim.
Perbuatan terdakwa itu ternyata terekam video amatir saksi Partai Bulan Bintang. Video itu sempat viral hingga proses ke ranah hukum dan KPU harus melaksanakan PSU di TPS 9 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo pada Sabtu, 27 April 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))