Jakarta: Partai NasDem melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan legislatif di Sumatera Utara. Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Taufik Basari menyebut ada ketidakcocokan hasil pemilihan legislatif.
"Di Sumut, ada di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Mandailing Natal. Itu cukup kuat data yang kita miliki," ujar Tobas, sapaan karib Taufik, itu di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
Tobas menuturkan di Kota Pematang Siantar, NasDem mempermasalahkan perolehan suara Partai Hanura yang berpengaruh pada kursi DPRD. Hanura tercatat mendapat 6.251 suara, namun menggelembung menjadi 6.284 suara. NasDem menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Siantar Utara.
Sementara di Mandailing Natal, NasDem menggugat pengurangan suara. Suara Partai NasDem berkurang 12 poin dari 2.842 ke 2.829. Tobas menyebut pihaknya telah menyetorkan bukti-bukti kuat ke MK, untuk memenangkan gugatan.
(Baca juga:
Hakim MK Ancam Usir Kuasa Hukum Pemohon PHPU)
"Sudah kita kumpulkan semua buktinya dan kita cukup yakin dengan bukti yang kita miliki, seharusnya Partai NasDem mendapatkan kursi di dapil-dapil yang kita ajukan tersebut," ujar dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Humas MK Fajar Laksono menyebut ada 73 perkara dari 9 provinsi di hari ketiga sidang PHPU Legislatif.
"Ada 73 perkara dari 9 provinsi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Juli 2019.
Sembilan provinsi itu yakni di antaranya yakni Gorontalo, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Maluku, Yogyakarta, Papua Barat, Sulawesi Tenggara dan Kepulauan Riau. Gugatan penggelembungan suara mendominasi PHPU legislatif.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))